Top Ads

Dalam jangka waktu 21 hari kerja , BPSK berkomitment selesaikan kasus sengketa Keracunan Makanan

Admin
Last Updated 2020-10-11T05:28:11Z



DINAMIKAJABAR.COM | GARUT -Jumat,9/10/2020 sebelumnya diberitakan di be berapa media online, bahwa salah satu konsumen Toserba Asia Store melaporkan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan keluarga orang tuanya yang berjumlah empat orang keracunan makanan kecil berupa wafer yang dibelinya dari toko serba ada (Toserba) tersebut diatas.

untuk lebih jelasnya beberapa pihak  awak media mengunjungi kantor BPSK yang beralamatkan di jalan tenjolaya tepatnya depan tempat pemakaman umum (TPU) tenjolaya kelurahan sukagalih kecamatan tarogong kidul kabupaten garut, guna melakukan konfirmasi.

"Setibanya dikantor BPSK, untuk beberapa waktu awak media terpaksa harus menuggu, karena pengurus yang menerima pengaduan sedang berada diluar menemui salah satu klienya, selanjutnya orang yang ditunggupun tiba dan menerima awak media dengan ramah, terkait kebenaran apakah dirinya menerima pengadun dari salah satu konsumen Asia Store, Asep Rahmat (Wakil Ketua BPSK) kabupaten garut memaparkkan, dirinya membenarkan telah menerima pengaduan dari saudari (FY) pada tanggal 7/10/2020 tutur asep rahmat.

"Masih kata Asep Rahmat, BPSK berkomitmen menyelesaikan sengketa konsumen ini dalam waktu 21 hari, karena BPSK sudah ada panduan berupa uu.nomor 8 tahun 1999, uu. Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan peraturan perundangan lainya tandasnya.

"Dalam hal aduan korban saudari (FY) pihak terkaitnya ada tiga tambah asep,

1. Pihak Pelapor/pengadu (konsumen/korban)

2. Pihak Terlapor (pengelola toserba Asia Store/penjual barang)

3. Distributor makanan (Pt. Nabati/pemilik produk barang).

setelah saya pelajari permasalahanya saya memastikan  senin 12/10/2020 sudah ada dimeja ketua BPSK, selanjutnya akan diverifikasi apakah aduan tersebut layak atau tidak dilanjutkan kesidang BPSK ujarnya, namun sasuai prosedur yang berlaku BPSK memastikan waktu sejak diterimanya laporan pengaduan, sampai kepada putusan kami diberi ruang hanya 21 hari saja, dan doakan saja semoga diberi kelancaran, dan semua fihak punya niat yang sama untuk menyelesaikan sengketa konsumen ini pungkas asep rahmat.

(Babang)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam jangka waktu 21 hari kerja , BPSK berkomitment selesaikan kasus sengketa Keracunan Makanan

Terkini