Top Ads

Jelang PSBM Dandim 0619/Purwakarta Bersama Unsur Muspida Sosialisasi Protkes

Admin
Last Updated 2020-10-11T05:28:11Z



DINAMIKAJABAR.COM | PURWAKARTA
- Kodim 0619/Purwakarta bersama unsur Muspida Purwakarta menggelar sosialisasi di pusat kota Kabupaten Purwakarta, menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) di Kabupaten Purwakarta, Sabtu (10/10/2020).

Sosialisasi itu dilakukan di lokasi yang sering dijadikan pusat aktivitas masyarakat, dengan harapan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) dalam sehari-hari.

Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan dan kebiasaan masyarakat di masa Pendemi covid-19.

Apakah sarana dan prasarana pendukung, apabila pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan kembali PSBM.

"Karena dinilai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Kota sangat fluktuatif, maka pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan PSBM mulai pada tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020. Mudah mudahan dengan upaya pemerintah daerah dapat mempersempit ruang gerak Penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota," ujarnya.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, PSBM adalah langkah pencegahan yang tepat diberlakukan. "Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu diantara pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00," katanya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menambahkan, untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 sampai pukul 21.00 hanya untuk take way.

"Lalu untuk supermarket operasionalnya dibatasi yaitu mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 20.00 wib. Kemudian juga akan diadakan pentupan ruas jalan mulai dari pertigaan Suryo Jalan RE Martadinata hingga perempatan Taman Pembaharuan Jalan Veteran dimulai pada pukul 21.00 wib hingga pukul 23.00," jelasnya.

Bupati Purwakarta menegaskan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat KTP non Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-langkah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

"Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19," ucapnya. (Tesyar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang PSBM Dandim 0619/Purwakarta Bersama Unsur Muspida Sosialisasi Protkes

Terkini